loading...
Assalamualaikum kerabat. Ada 4 Hadits yang menjelaskan tentang menjaga kelestarian alam. Menjaga kelestarian alam adalah sebuah kewajban, menjaga alam agar tetap lestari dan layak huni bukan hanya memberi keuntungan bagi alam namun juga bagi kita dan generasi penerus kita. Lestari artinya keberlangsungan, keberlanjutan. Kelestarian alam berarti tetap terjaganya keberlangsungan alam, sehingga keberlanjutannya dapat dirasakan oleh generasi sesudahnya.
Kelestarian alam bukan hanya tentang tumbuhan dan tanaman, melainkan juga termasuk hewan di dalamnya yang ikut menghuni alam semesta ini. Keberadaaan hewan-hewan di alam semesta harus dijaga, karena mereka adalah bagian dari populasi alam untuk menjaga keseimbangan di bumi. Dengan menjaga habitat mereka kita juga membantu agar mereka bisa tetap lestari dan rantai makanan tetap seimbang.
Baca Juga: 7 Cara Mendidik Anak - Ust. Farid Ahmad
Kita sebagai mahluk penghuni bumi saat ini, pada dasarnya meminjam bumi ini kepada generasi sesudah kita. Oleh karenanya menjadi kewajiban kita untuk tetap menjaga dan melestarikannya, sehingga pada saatnya kita kembalikan dealam keadaan tetap utuh atau lebih baik. Islam sangat memperhatikan hal tersebut sebagaimana tercermin dalam beberapa hadis berikut:
Hadis Pertama
Pada hadis tersebut, Rasulullah SAW menjanjikan hadiah khusus bagi siapa saja yang berupaya dan mengusahakan adanya air dengan menggali sumur, maka ia berhak atas sebidang tanah. Karena sumur merupakan sumber air dan kehidupan manusia. Penggalian sumur berarti dibuka sumber kehidupan bagi seluruh makhluk yang bernyawa termasuk juga hewan. Maka Rasulullah SAW memberi penghargaan bagi siapa yang peduli terhadap pengadaan air ini dengan diberikannya hak atas tanah disekitar sumur tersebut seluar 40 hasta atau seluas kurang lebih 1.258 m2.
Rasulullah SAW menyatakan barang siapa yang mampu menghidupkan bumi yang mati itu maka bumi tadi menjadi miliknya. Dapat dipahami bahwa, barang siapa mampu menjadikan tanah gersang tadi menjadi produktif dan menghasilkan manfaat, maka ia berhak mendapatkan bumi tadi, dan itu akan menjadi miliknya.
Perlu dipahami, bahwa tanah dan bumi pada zaman Rasulullah SAW sangat luas dan lebih luas daripada jumlah penduduk pada saat itu. Sehingga sangat dimungkinkan banyak tanah yang tidak terawat tentunya tanah tersebut bukan hak milik siapa-siapa, sehingga Rasulullah SAW menyatakan orang yang merawatnya berhak menjadikan tanah tadi menjadi hak miliknya. Hal tersebut merupakan penghargaan bagi siapa yang peduli terhadap kelestarian lingkungan alam. Seseorang yang menghidupkan bumi akan mendapatkan dua keuntungan yaitu mendapatkan hasil dari tanah yang diolah dan juga memperkecil terjadinya erosi atau pengikisan tanah yang dampaknya pasti akan bisa dirasakan oleh semua penduduk.
Hadis keempat
قال رسول الله ص.م: مَنْ حَفَرَ بِئْرًا فَلَهُ أَرْبَعُوْنَ ذِرَاعًا عَطَنًا لِمَاشِيَتِهِ (رواه ابن ماجه)
Rasulullah SAW bersabda: barangsiapa menggali sumur maka ia berhak 40 hasta sebagai kandang ternaknya. (HR. Ibnu Majah)
Memahami hadis tersebut, perlu mengetahui konteks tempat dan zamannyya, dan keadaan saat beliau bersabda. Di jazirah Arab dan sekitarnya pada umumnya merupakan kawasan gersang dan tandus, tidak banyak kehidupan. Adanya air merupakan harapan kehidupan baru. Kita ingat kisah Nabi Ismail dan Hajar, ketika sebelum ada zam-zam, maka wilayah disekitarnya adalah tandus, tak berpenghuni. Namun setelah adanya karunia Allah (zam-zam), maka beransur-ansur manusia mulai berdatangan dan menetap di sana. Al hasil sekarang menjadi kota besar yang padat penghuninya (Makkah Al Mukarramah). Oleh karenanya siapapun yang berhasil membuat sumur, maka ia telah berjasa besar bagi kehidupan dan berarti ia berjasa kepada kelestarian alam.
Kata “sebagai kandang ternaknya” dalam hadis tersebut, memberikan motivasi kepada orang-orang yang memang pada saat itu banyak yang bermata pencaharian sebagai peternak, maka hadiah sebidang tanah untuk kandang ternak di dekat sumber air merupakan sesuatu yang menggembirakan. Kalimat tersebut juga menjelaskan akan pentingnya menjaga kelestarian alam hewani, dengan membuat kandang di dekat sumur merupakan bukti kepedulian Islam untuk menjaga dan melestarikan hewan ternak. Oleh sebab itu, menjaga kelangsungan hidup hewani berarti juga menjaga kelangsungan hidup manusia itu sendiri karena salah satu sumber makanan manusia juga diperoleh dari hewani selain berasal dari nabati.
Pada kedua hadis tersebut, kita dapat menangkap makna, seakan Rasulullah membuat sayembara terbuka, agar manusia termotivasi untuk memulai adanya kehidupan baru melalui pembukaan lahan baru dan penggalian sumur.
Hadis Kedua
نَهَى رَسُوْلُ الله ص.م عَنْ إِخْصَاءِ الْخَيْلِ وَ الْبَهَائِمِ (رواه أحمد)Rasulullah SAW melarang mengebiri kuda dan binatang-binatang (HR. Ahmad)
Hadis ini, menjelaskan tentang menjaga kelestarian hidup binatang dengan larangan mengebirinya.
Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Kerja Via Email
Mengebiri binatang adalah merekayasa sedemikian rupa terhadap mahluk hidup agar tidak dapat bereproduksi. Ada pengebirian binatang yang dilakukan dengan membuang sebagian organ reproduksinya ada juga yang tetap mengupayakan mengupayakan agar organ repruduksinya tetap utuh namun sedah tida berfungsi.
Pada zaman dulu pengebirian binatang dilakukan dengan tujuan agar binatang yang dikebiri dapat tumbuh dengan cepat dan gemuk, serta agar lebih kuat fisiknya, karena makanan yang dikonsumsi tidak disalurkan untuk reproduksi.
Islam melarang pengebirian semacam ini karena hal tertsebut menjadi salah satu sebab punahnya generasi bitang yang dikebiri (tidak lestari) dan berarti pula telah merampas naluri dasar suatu binatang, yaitu melestarikan generasinya.
Hadits Ketiga
قال رسول الله ص.م مَنْ أَحْيى أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ (رواه الترميذى)Bumi yang mati pada hadis tersebut mempunyai beberapa makna. Yaitu bumi yang kering, tidak berair sehingga gersang tidak menumbuhkan tanaman. Dan bisa juga diartikan bumi yang tidak terawat sehingga tidak memberi manfaat/ tidak produktif dan tidak bertuan.
Rasulullah SAW bersabda: barangsiapa menghidupkan bumi yang mati maka (bumi) itu menjadi miliknya (HR. Tirmidzi)
Perlu dipahami, bahwa tanah dan bumi pada zaman Rasulullah SAW sangat luas dan lebih luas daripada jumlah penduduk pada saat itu. Sehingga sangat dimungkinkan banyak tanah yang tidak terawat tentunya tanah tersebut bukan hak milik siapa-siapa, sehingga Rasulullah SAW menyatakan orang yang merawatnya berhak menjadikan tanah tadi menjadi hak miliknya. Hal tersebut merupakan penghargaan bagi siapa yang peduli terhadap kelestarian lingkungan alam. Seseorang yang menghidupkan bumi akan mendapatkan dua keuntungan yaitu mendapatkan hasil dari tanah yang diolah dan juga memperkecil terjadinya erosi atau pengikisan tanah yang dampaknya pasti akan bisa dirasakan oleh semua penduduk.
Hadis keempat
أَنَّ النَّبِيَّ ص.م نَهَى صَيْرِ الرُّوْحِ وَ عَنْ إِخْصَاءِ الْبَهَائِمِ نَهْيًا شَدِيْدًا (رواه البزار)Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang (seseorang) mengurung setiap yang bernyawa dan mengebiri binatang-binatang dengan larangan yang keras. (HR. Al-Bazzar)
Pada hadis ini, selain melarang mengebiri binatang, Islam juga peduli akan hal kebebasan binatang dengan melarang mengurungnya, sehingga mereka terlepas dari habitatnya. Larangan mengurung binatang, karena hal tersebut bisa mengakibatkan binatang terampas kebebasannya, tidak mendapatkan makanan yang ia kehendaki, dan bisa merampas hak reproduksinya yang ujung-ujungnya bisa menjadi sebab kepunahannya.
Banyak manusia yang tidak memikirkan bahwa hewan pun bisa stres atau mengalami tekanan batin seperti halnya manusia karena terkurung dalam kandangnya. Apalagi dikurung hanya satu ekor tanpa pasangannya. Sebagaimana manusia hewan pun punya naluri untuk hidup berpasangan.
Baca Juga: Tips Menyehatkan Penglihatan Mata
Beberapa pendapat muncul tentang hukum mengurung binatang menurut prespektif fiqh dengan berbagai syarat dan tingkatan. Karena memang tidak dapat dipungkiri. Pada kondisi tertentu apabila suatu binatang dibiarkan bebas di alam, justru akan terancam kelestariannya, sehingga diambil langkah untuk ditangkarkan dan dikembang biakkan dan pada saatnya akan dilepaskan ke alam bebas.
Dengan perkembangan ilmu dan teknologi, manusia beternak binatang tidak sebagaimana dilakukan pada jaman dulu. Dulu orang beternak hanhya beberapa jumlahnya, sedangkan sekarang seorang peternak memiliki ternak dengan jumlah yang besar, ribuan (tidak seperti dulu),untuk memenuhi kebutuhan konsumsi manusia, seperti kebutuhan daging, telur, dan lain-lain. yang tidak dapat dipenuhi dengan beternak cara konvensional, dilepas dialam bebas, dengan jumlah yang terbatas. Melainkan dengan cara modern dan jumlah yang banyak, sehingga harus dikandangkan.
loading...
ConversionConversion EmoticonEmoticon