Breaking!
Loading...

Pengertian Ilmu Negara dan Unsur Tata Negara

loading...

Assalamualaikum kerabat. Pengertian Ilmu Negara dan Unsur Tata Negara. Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari tentang rung lingkup dalam Negara tersebut. Negara juga mempunyai suatu pandangan yang dapat dijadikan pedoman hidup. Di Indonesia mempuyai pandangan hidup yaitu pancasila. 

TATA NEGARA
Tata Negara mempunyai unsur-unsur yaitu
• unsur negara secara klasik 
• unsur negara secara yuridis 
• unsur negara secara sosiologis 
• unsur negara menurut konsep hukum internasional 

UNSUR NEGARA SECARA KLASIK/TRADISIONAL 
• Wilayah tertentu 
• Rakyat 
• Pemerintahan yang berdaulat 

- Wilayah Tertentu 
• Batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku. 
• Dkl, kekuasaan negara itu tidak berlaku di luar batas wilayahnya krn bisa menimbulkan sengketa internasional (kecuali di daerah ekstrateritorial, seperti kedutaan asing, kapal/pesawat perang berbendera asing) 
Di mana kita melihat batas wilayah tertentu itu? 
• Perjanjian  melibatkan dua batas-batas wilayah yang dibuat secara bilateral  negara; 
• Perjanjian  melibatkan batas-batas wilayah yang dibuat secara multilateral  lebih dari dua negara. 
• Penentuan dalam Konstitusi (UUD) hanya suatu peringatan saja bahwa negara mempunyai wilayah yang berbatas. 

Pandangan George Jellinek tentang Unsur Wilayah 
• Segi  tidak ada ada organisasi lain yang berpengaruh di atas Negatif  wilayah tertentu itu, kecuali: 
1. Perjanjian tertentu (kondorminium)
2. Susunan negara serikat
3. Negara protektoratPandangan Georg Jellinek tentang Unsur Wilayah
4. Negara yang kalah perang (ocupation)
• Segi  setiap orang yang berada di atas wilayah tertentu itu Positif  tunduk kepada penguasanya. 

- Rakyat 
• Rakyat  sekumpulan orang yangg hidup disuatu tempat.
• Rumpun/ras  kumpulan orang yang mempunyai ciri-ciri jasmaniah yang sama (warna kulit, rambut, bentuk badan, bentuk muka, dll). 
• Suku  kumpulan orang yang mempunyai kesamaan kebudayaan. 
• Bangsa  membentuk negara. (natie) rakyat yang sudah berkesadaran  

Empat Unsur Bangsa (natie) 
Dr. HERTS:
1. Ada hasrat kesatuan;
2. Ada hasrat untuk merdeka;
3. Ada hasrat keaslian budaya;
4. Ada hasrat memiliki/mempertahankan kehormatan.

Bangsa (natie) – J.J. Rousseau 
• Citoyen  golongan bangsa yang berstatus aktif;
• Suyet  bangsa yang tunduk pada kekuasaan di atasnya atau bangsa yang berstatus pasif; 

Bangsa (natie) – G. Jellinek 
• Status  hak warga negara untuk menuntut tindakan positif pada Negara Positif  tentang perlindungan dan kesejahteraan; 
• Status negara tidak boleh campur tangan/merugikan hak-hak asasi Negatif  warganya; 
• Status  hak warga negara utk berpartisipasi dalam pemerintahan; Aktif  
• Status negara untuk mematuhi hukum/perintah negara. Pasif kewajiban warga  

Asas-asas Kewarganegaraan 
• Ius  seseorang menjadi warga negara berdasarkan keturunan.Sanguinus  
• Ius  seseorang menjadi warga negara berdasarkan tempat Soli  kelahiran. 
• Campuran  apabila dua asas di atas sekaligus diberlakukan. 

Dwi Kewarganegaraan (Bipatride) 
• Terjadi apabila seseorang lahir di negara yg menganut asas tempat kelahiran (ius soli), namun orang tuanya berasal dari negara yang menganut asas keturunan (ius sanguinus). 
• Misalnya  anak yang lahir di Inggris namun orang tuanya (ayahnya) berkewargaan Belanda. 
Tanpa Kewarganegaraan (Apatride/stateless) 
• Terjadi apabila seseorang lahir di negara yang menganut asas keturunan (ius sanguinus), namun orang tuanya berasal dari negara yg menganut asas tempat kelahiran (ius soli). 
• Misalnya  anak yang dilahirkan di Belanda namun orang tuanya (ayahnya) berkewargaan Inggris (& tidak dilaporkan dlm waktu 12 bulan sejak kelahirannya di Ked.Inggris) 
Bagaimana pengaturan kewarganegaraan di Indonesia? 
• UU No. 62 Tahun 1958: 
• Menganut asas ius sanguinis yang artinya kewarganegaan anak ditentukan dari kewarganegaraan ayahnya. 
• Dlm UU tsb, hanya anak yg lahir di luar nikah dan jika status kewarganegaraan ayahnya tidak diketahui, maka kewarganegaraan anak bisa  diskriminasi gender? mengikuti ibunya  
UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan 
• Mengadopsi variasi ius soli dan ius sanguinis sehingga wanita Warga Negara Indonesia bisa memberi kewarganegaraan pada anaknya yang lahir di Indonesia.
• Adanya kemudahan dalam proses naturalisasi dan keimigrasian. 
• Untuk menghindari bipatride atau dwikewarganegaraan, maka setelah berusia 18 thn anak tersebut menentukan sikap dalam tempo 3 tahun. 

- Pemerintah Yang Berdaulat 
• Dalam  keseluruhan badan pengurus negara dengan segala arti luas  organisasi, bagian-bagian, pejabat-pejabat yang menjalankan tugas negara dari pusat dan daerah; 
• Dalam  mempunyai peran dalam menentukan dan arti sempit badan pimpinan yang  melaksanakan tugas negara. 
• Pemerintahan  baik dalam arti sempit (eksekutif) fungsi/tugas  pemerintah  maupun dalam arti luas (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). 
• Berdaulat ke dalam dibatasi oleh hukum positif, ke luar oleh hukum internasional. 

UNSUR NEGARA SECARA YURIDIS 
Logemann:
• Wilayah hukum (gebiedsleer) yakni meliputi darat, laut, udara, serta orang dan batas wewenangnya; 
• Subyek hukum (persoonsleer) yakni pemerintah yang berdaulat; 
• Hubungan hukum de leer van de rechtsbetrekking yaitu hubungan hukum antara penguasa dengan rakyatnya, termasuk hubungan hukum keluar dengan dunia internasional. 

UNSUR NEGARA SECARA SOSIOLOGIS 
Rudolf kjellin:
1. Masyarakat
2. Ekonomis
3. Kultur

Faktor Alam:
1. Wilayah
2. Bangsa
Barry Buzan (People, State and Fear; Sussex, 1983) 
Tiga Komponen Utama Negara:
• Gagasan/Cita-cita/Tujuan Nasional; 
• Basis Fisik (penduduk dan wilayah); 
• Kelembagaan (eksekutif, legislatif, yudikatif), aparatur dan lembaga-lembaga yang turut berperan sebagai penopang eksistensi negara. 

UNSUR NEGARA MENURUT KONSEP HUKUM INTERNASIONAL 
Oppenheim-Lauterpacht: 
• Rakyat 
• Daerah 
• Pemerintah 
• Kemerdekaan 
• Pengakuan dari negara lain 
• Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain

Kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain 
• Mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan pejabatnya (agents) terhadap negara lain. 
• Kemampuan dan kesediaan untuk menaati hukum internasional. 
• Keabsahan berdirinya negara itu dalam hukum internasional. 
• Kemampuan untuk menentukan nasib sendiri negara yang bersangkutan.

Sekian artikel tentang Pengertian Ilmu Negara dan Unsur Tata Negara, semoga bermanfaat, wassalam.
loading...
Previous
Next Post »
Thanks for your comment