Breaking!
Loading...

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

loading...

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
cover
Pendidikan Kewarganegaraan menurut Suwarno (1985: 103) ialah hakekat manusia sebagai zon politicon, makhluk yang sadar politik, sadar sebagai warga negara dari suatu negara. Chershore dalam Sundawa (2009: 3) Pendidikan Kewarganegaraan merupakan bidang studi yang bersifat multifaset dengan konteks bidang keilmuan. Namun secara filsafat keilmuan ia memiliki ontologi ilmu politik khususya konsep “Political Democracy”  untuk aspek “duties and right of citizen”.
Baca Juga: Pengertian Ilmu Tata Negara dan Unsur Tata Negara
Sapriya (2009: 46) Pendidikan Kewarganegaraan adalah bidang kajian bersifat multifaset dengan konteks bidang keilmuan yang bersifat interdispliner/multidisipliner/ multidimensional. Namun secara filsafat keilmuan bidang studi ini memiliki objek kajian pokok ilmu politik, khususnya konsep demokrasi politik untuk aspek hak dan kewajiban.

Sedangkan menurut Bakry (2011: 3) Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu usaha untuk menyiapkan peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk berkorban membela bangsa dan negara.

Winataputra (2009: 23) Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh pancasila dan UUD 1945. 

Pendidikan Kewarganegaraan persekolahan atau school civic berada dalam jalur pendidikan formal, pendidikan kesetaraan, dan jalur pendidikan non-formal. Dalam penjelasan pasal 37 UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, bahwa PKn dikembangkan sebagai muatan kurikulum yang berfungsi untuk “mengembang rasa kebangsaan dan cinta tanah air”. Untuk itu, seyogyanya pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam dunia persekolahan menjadi wahana sosial edukatif yang mampu mengembangkan budaya kewarganegaraan (civic culture).

1. Ruang Lingkup Materi Pendidikan Kewarganegaraan

Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Muhaimin (2002: 180) meliputi aspek-aspek sebagai berikut: Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi: hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, keterbukaan dan jaminan keadilan. 

Amin (2010: 38) ruang lingkup PKn memiliki kesadaran bela negara seperti: Kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan akan pancasila dan UUD 1945, kerelaan berkorban bagi bangsa dan negara serta sikap dan perilaku awal bela Negara (yang diperoleh melalui Pendidikan pendahuluan bela Negara dan Pendidikan Kewarganegaraan).    

Ruang lingkup mata pelajaran PKn menurut Wahab (2008: 2.5) meliputi aspek-aspek persatuan dan kesatuan bangsa; norma, hukum dan peraturan; hak asasi manusia; kebutuhan warga negara konstitusi Negara; kekuasaan dan politik; pancasila; lobalisasi.

Bakry (2001: 11), PKn yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab jadi peserta didik. Sikap ini disertai dengan prilaku seperti:
1) Beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa dan menghayati nilai-nilai filsapat hidup bangsa dan Negara.
2) Berbudi pekerti kemanusian yang luhur serta berdisiplin dalam masyarakat, berbangsa, bernegara.
3) Berjiwa nasionalisme yang kuat, mengutamakan persatuan dan kesatuan mengatasi kelompok dan seseorang.
4) Bersifat professional,yang dijiwai kesadaran bela Negara, serta sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
5) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusian, bangsa, dan Negara.

Ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan menurut Winataputra (2009: 15) memfokuskan pada pembentukan warga Negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh pancasila dan UUD 1945.

2. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tujuan penting dalam membentuk karakter bangsa sehingga mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dimasukan pada setiap jenjang pendidikan. Tujuan tersebut banyak dikemukakan oleh para pakar Pendidikan Kewarganegaraan secara khusus dan umum, namun pada intinya tujuan tersebut memliki satu maksud seperti yang dikemukakan oleh Ubaedillah (2008: 4) tujuan Pendidikan Kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mempu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Konsep warga negara yang cerdas dan baik (smart and good citizenship) tentunya amat tergantung dari pandangan hidup dan sistem politik negara yang bersangkutan.

Tidak berbeda dengan tujuan yang dikemukakan oleh Ubaedillah tujuan Pendidikan Kewarganegaraan menurut Sumardi (2003: 4) adalah memupuk kesadaran kepada setiap warga negara agar bersikap mental, cerdas dan penuh tanggung jawab terhadap masa depan dirinya, bangsa dan negaranya dengan penuh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Perbedaannya, konsep Sumardi dijelaskan lebih luas dari konsep yang disebutkan Ubaedillah, namun pada intinya tujuan Pendidikan Kewarganegaraan tersebut adalah sama.

Persamaan pendapat mengenai tujuan Pendidikan Kewarganegraaan dikemukakan oleh pernyataan Kaelan (2007: 2) yaitu membentuk kepribadian bangsa agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan  bermoral.

Sumarsono (2008: 6) Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan prilaku yang :
1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa;
2) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
3) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara;
4) Berrsifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara;
5) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusian, bangsa dan negara.
Baca Juga: Sumber Daya Alam dan Pemanfaatannya
Sundawa (2009: 4) mengemukakan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan secara lebih khusus ditingkat Sekolah Dasar, yaitu: di sekolah dasar pendidikan kewarganegaraan lebih dititikberatkan pada penghayatan dan pembiasaan diri untuk berperan sebagai warga negara yang demokratis dalam konteks Indonesia. Untuk itu guru Pendidikan Kewarganegaraan harus menjadi model warga negara yang demokratis sehingga menjadi teladan bagi siswanya.

Dari beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli tersebut terdapat perbedaan dan persamaan mengenai tujuan Pendidikan Kewarganegaran tetapi pada intinya tujuan tersebut sama yaitu membentuk insan politik, manusia yang mempunyai kesadaran politik, termasuk didalamnya membentuk manusia yang tahu hak dan kewajibannya sebagai warga negara, manusia yang cinta pada negaranya, cinta pada bangsa dan tanah airnya.

3. Tujuan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan

Kaelan, (2007: 2), tujuan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaaran dirumuskan dalam visi dan misi, yaitu: Visi Pendidikan Kewarganegaraan adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi. Sedangkan misi pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membantu memantapkan kepribadian agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila.

Menurut Amin (2010: 5) tujuan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah tahap lanjut pendidikan bela Negara, pendidikan ini diselenggarakan untuk membekali para siswa selaku calon pemimpin masa depan dengan kesadaran bela Negara serta kemampuan berpikir secara komprehensif integral dalam rangka ketahanan nasional.

Menurut Sapriya (2009: 35) misi utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah membantu para siswa belajar menjadi warga yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air serta bertanggung jawab dan berpartisipasi di masyarakat demokratis yang majemuk baik dalam suku, bahasa, agama, budaya, maupun adat istiadat.

Sundawa (2009: 5) bahwa secara umum pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah Dasar adalah pengembangan kualitas warga negara secara utuh, dan mempunyai 5 aspek yaitu: 
1) Kemelek-wacanaan kewarganegaraan (civic literacy), yakni pemahaman siswa sebagai warga Negara tentang hak dan kewajiban warga Negara dalam kehidupan demokrasi konstitusional Indonesia serta menyesuaikan perilakunya dengan pemahaman dan kesadaran itu;
2) Komunikasi sosial cultural kewarganegraan (civic engagement), yakni kemauan dan kemampuan siswa sebagai warga negara untuk melibatkan diri dalam komunikasi sosial-kultural sesuai dengan hak dan kewajibannya;
3) Pemecahan masalah kewarganegaraan (civic skill and participation), yakni kemauan, kemampuan dan keterampilan siswa sebagai warga Negara dalam mengambil prakarsa dan/turut serta dalam pemecahan masalah sosial-kultur kewarganegaraan di lingkungan;
4) Penalaran kewarganegaraan (civic knowledge), yakni kemampuan peserta didik sebagai warga Negara untuk berpikir secara kritis dan tanggung jawab tentang ide, instrumentasi, dan praksis demokrasi konstitusional Indonesia;
5) Partisipasi kewarganegaraan secara bertanggung jawab (civic participation and civic responsibiity), yakni kesadaran dan kesiapan perta didik sebagai warga Negara untuk berpartisipasi aktif dan penuh tanggung jawab dalam berkehidupan demokrasi konsitusioanal.

Muhaimin (2002: 183) pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar siswa memiliki kemampuan sebagai berikut:
1) Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2) Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta anti korupsi.
3) Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
4) Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan tekhnologi informasi dan komunikasi.

Tujuan akhir dari pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di kelas Sekolah Dasar ini adalah tumbuh kembangnya kepekaan, ketanggapan, kritisasi, dan kreativitas sosial dalam konteks kehidupan bermasyarakat secara tertib, damai dan kreatif. Para peserta didik dikondisikan untuk selalu bersikap kritis dan berprilaku kreatif sebagai anggota keluarga, warga sekolah, anggota masyarakat, warga negara dan umat manusia di lingkungan yang cerdas dan baik.

4. Sistem Pemerintahan Desa dan Kecamatan

Desa dan Kecamatan merupakan kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga. Desa dan Kecamatan memiliki batas-batas wilayah tertentu dan memiliki kekuasaan hukum, desa dikepalai oleh seorang kepala desa sedangkan kecamatan dipimpin oleh seorang camat. 

Kepala Desa harus memiliki kemampuan, bakat, kecakapan, dan sifat kepemimpinan, disamping menjalankan kegiatan-kegiatan, fungsi dan tanggung jawab. Dari penjelasan di atas maka Kepala Desa harus dapat menjalankan program pembangunan di Desanya jika dia memiliki sifat-sifat dan syarat sebagai seorang pemimpin. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Atmosudirdjo (2002: 7-8) bahwa seorang pemimpin harus memiliki 4 (empat) syarat pokok yaitu:
1) Pemimpin harus peka terhadap iklim lingkungannya, harus mendengarkan saran-saran dan pandangan-pandangan dari pada orang disekitarnya yang dia ketahui mempunyai banyak pengalamannya yang relevan dengan tugas yang dia emban.
2) Pemimpin harus menjadi teladan dalam lingkungannya, paling sedikitnya dia harus menyadari kekurangannya dan menjadi suri tauladan mengenai segala apa yang ia instruksikan kepada bawahannya.
3) Pemimpin harus bersikap dan bersifat setia kepada janjinya, setia kepada organisasinya, setia kepada atasannya, setia kepada bawahannya, setia kepada mission atau tugasnya serta setia kepada pemerintahannya dan sebagainya.
4) Pemimpin harus mampu mengambil keputusan, artinya harus cakap, mampu, pandai mengambil keputusan setelah semua faktor yang relevan diperhitungkan.
Baca Juga: Pengertian Ilmu Pengetahuan Sosial
Kartika, (2008: 4-5) Kepala desa dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala desa atau disingkat pilkades. Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Kepala desa dan perangkat desa umumnya berasal dari penduduk setempat dan menetap atau bertempat tinggal di desa itu. Sedangkan kecamatan adalah wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan. Pemerintah kecamatan dipimpin oleh camat dengan dibantu oleh perangkat kecamatan. Camat merupakan pegawai negeri sipil dan bertanggung jawab kepada bupati atau walikota karena kecamatan adalah bawahan kabupaten atau kota. Perangkat kecamatan juga berstatus pegawai negeri sipil dan bertanggung jawab pada camat.

Menurut Bestari (2008: 1-3) Masyarakat di wilayah perdesaan memegang erat sistem persaudaraan antara individu. Dengan demikian, hampir semua orang yang ada desa tersebut saling mengenal satu sama lainnya, kehidupan sehari-hari mereka masih tradisional. Pada umumnya masyarakat desa bermata pencarian sebagai petani, nelayan, buruh tani, berladang, dan berternak. Sedangkan kecamatan merupakan gabungan dari beberapa desa atau kelurahan. Berbeda dengan kepala desa dan lurah, kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Dalam menjalankan tugasnya camat dibantu oleh sekretaris camat (sekcam).

Dari uraian teori tersebut dapat disintesiskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu usaha mempersiapkan siswa untuk menjadi warga negara yang mengembangkan kebudayaan, bersikap mental,  cerdas, dan penuh tanggung jawab terhadap masa depan dirinya, bangsa dan negara dengan keimanan dan ketakwaan.
loading...
Previous
Next Post »
Thanks for your comment