Breaking!
Loading...

Poligami Boleh, Bukan Wajib atau Haram

loading...

Assalamualaikum kerabat. Poligami, apa yang terlintas dipikiran para perempuan dan laki-laki pasti berbeda saat mereka mendengar kata poligami. Ya, sama kiranya seperti saya, saya juga pasti bertolak belakang dengan para wanita. Saya telah berpikir 500 juta kali sebelum menulis ini, maka baca dengan baik untuk kaum perempuan maupun laki-laki.

Sebelum menjurus lebih jauh, ada baiknya kita mengenal bagaimana hukum poligami itu sendiri. Hukum poligami adalah boleh, bukan wajib. Dan dengan syarat mampu berbuat adil terhadap para istri. Tentu saya akan membahas ayat-ayat al-qur'an di sini, karena sudah sangat jelas bahwa kejadian tempo hari, dimana seorang istri mengunggah video yang menyatakan dirinya tak rela berbagi suami, yang sempat menjadi bahan perbincangan hakikatnya adalah menyuruh kita mendalami ilmu-ilmu yang memayunginya.

Dalam perspektif kaum adam, fakta menyebutkan jika populasi wanita telah meningkat dibanding laki-laki. Bayangkan berapa juta wanita di dunia ini yang tidak bisa menikah jika satu orang laki-laki hanya dibolehkan menikah dengan satu orang perempuan. Tapi jika boleh objektif Allah berfirman dalam surat An-Nisa' (perempuan) ayat 129: 


Kemudian surat An-nisa ayat 3:



Jelas sekali ayat di atas menerangkan jika poligami dibolehkan demi sebuah tujuan mulia, yakni membantu menafkahi janda-janda yang kehilangan suaminya. Dan begitulah Allah mengatur segala permasalahan dalam kehidupan kita. Masalah-masalah yang demikian tidak akan pernah ada habisnya. Apalagi dalam era digital seperti sekarang dimana segala sesuatunya akan mudah diekspos dan terekspos. Tulisan ini saya buat bukan untuk mendukung salah satu pihak, namun untuk sedikit mencegah kekeliruan.

Kemarin saya sempat baca teman perempuan saya di medsos begitu berapi-api mengatakan "haram hukumnya bagi suami berpoligami" what the...????? Ayat konstitusi mana yang beliau gunakan? Tapi laki-laki juga tidak bisa sembarangan meminta izin menikah lagi. Memang benar di balik itu mungkin ada hikmah, "dari pada berbuat zinah, lebih baik menikah secara sah", mungkin begitu dalihnya. Tapi sekali lagi, pertimbangkan perasaan sang istri, tidak bedanya dengan perasaan laki-laki jika istrinya poliandri. Aduhai' janganlah ya.

Begitulah konflik yang mewarnai perjalanan hidup kita, agar langit yang semu di atas sana jadi tidak semu-semu amat. Untuk calon-calon mempelai, ada baiknya sebelum menikah adakan dulu satu sesi khusus yang membahas poligami. Bukankah lebih baik begitu? Dari pada di tengah-tengah mahligai rumah tangga tiba-tiba masalah yang tidak diinginkan terjadi. Kalau perlu pakai perjanjian hitam di atas putih lengkap dengan materai dan tanda tangan kedua belah pihak.

Well, bagaimana dengan kamu, calon istriku?? Hihihi. Semoga bermanfaat. Wassalam.
loading...
Previous
Next Post »
Thanks for your comment